LIPUTAN15.COM TALAUD – Kasus persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu di Beo Timur.

Polsek Beo yang merupakan jajaran dari Polres Talaud kemudian mengamankan terduga pelaku asusila ini yakni FR (36) terhadap anak kandungnya Bunga (11) pada Rabu (29/04/2024) kemarin.

Menurut penuturan Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, SH, MH bahwa setelah menerima laporan dari ibu korban pada hari Rabu (29/5) Malam, personilnya langsung mengamankan FR.

Aksi bejat FR diketahui sudah terjadi berulang kali sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024 dan dilakukan di kamarnya saat keadaan rumah lagi sepi.

“Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan pada hari Rabu malam oleh personilnya kami. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan di rutan Polsek Beo,” ungkap Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, SH,MH.

Mantan Kapolsek Gemeh ini mengungkapkan bahwa FR menyetubuhi korban Bunga (bukan nama sebenarnya-red) saat malam hari ketika korban sedang tertidur.

“Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni persetubuhan terhadap anak yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (tni)