LIPUTAN15.COM,BOLMUT-Polsek Pinogaluman Polres Bolmut jemput paksa terduga pelaku penganiayaan An.SM aliasa Sahril yang melarikan diri di wilaya Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Kabupaten Buol Kecamatan Palele Desa Kwala Besar, Senin,17 Juni 2024.

Sesuai dengan surat printah nomor : S.Pgl/24.b/VI/2024/reskrim/sek/pinogaluman.
tanggal 17 Juni 2024 Ipda Asandi Mitra,Sh kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Pinogaluman pimpin langsung upaya paksa terduga pelaku penganiayaan terhadap RM alias Ritna.

Kapolsek melalui Bripka Aktavianus Tatangin Kanit Reskrim Polsek Pinogaluman membenarkan penjemputan paksa terduga pelaku penganiayaan yang melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah Kabupaten Buol KecamatanPalele.

“Kami sudah melakukan upaya pemanggilan melalui surat panggilan yang telah dikirimkan oleh penyidik sebanyak dua kali, namun pelaku mangkir tanpa alasan patut dan wajar,” katanya.

Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan laporan polisi LP/B/II/IV/2024/SPKT/sek.pinogaluman/Resbolmut/polda sulut. Dengan keterangan pelapor RM alias Ritna masyarakat Desa Komus II Kecamatan Pinogaluman pada tanggal 10 April 2024 pada pukul 11.00.

Korban Ritna pelapor sedang berada di rumah anaknya di Desa Dalapuli Kec.Pinogaluman kemudian dijeput oleh terlapor alias Sahril dengan menggunakan roda dua menuju rumah ibu Sahril dan kemudian setibanya di rumah ibu terlapor, Sahril langsung menarik Ritna menuju kamar dan langsung memukul korban dibagian perut berulang kali, menendang korban dibagian dada dan memukul korban mengunakan benda tumpul pada bagian paha,” ungkap Kapolsek melalui Kanit Reskrim Pinogaluman Bripka Aktavianus Tatangin.

Dibawa pimpinan Ipda Arsandi Mitra SH Kapolsek Pinogaluman dan anggota yang turut melakukan tugas sesuai dengan surat perintah diantaranya Briptu Ricky Wahyu dan Brpda Kevin Worang.

“Setibanya di wilayah hukum Polres Bolmut terduga pelaku yang dijemput paksa dalam keadaan sehat walafiat,” pungkas Bripka Aktavianus Tatangin.