Liputan15.com,Minsel– PROGRAM dana duka Pemkab Minsel terus berjalan. Program ini mendapat apresiasi banyak kalangan. Berdasarkan data diperoleh pada masa triwulan II tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyalurkan Rp1 miliar lebih anggaran santunan dana duka, yang diterima oleh 1.086 ahli waris.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Minsel James Tombokan menyebutkan santunan dana duka yang merupakan salah satu program prioritas Bupati Minsel Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang sejak 2021 silam.
“Sekarang sudah memasuki tahun keempat. Untuk tahun 2024 Pemkab mengalokasikan anggaran santunan dana duka sekira Rp2 miliaran. Persis sama dengan realisasi tahun kemarin,” ungkap Tombokan melalui Kepala Bidang Anggaran Jhon Wungow.
Dia merinci berdasarkan data yang dikelola oleh bidang akuntansi, terhitung hingga pekan terakhir Juni kemarin, tercatat ada 1.086 ahli waris yang menerima realisasi program tersebut.
“Besarannya Rp1 juta per ahli waris, jadi totalnya sudah ada Rp1 miliar 86 juta anggaran yang disalurkan dari total Rp2,5 miliar,” urainya lagi.
Program santunan dana duka ini dinilai sangat besar manfaatnya. Apresiasi pun datang dari berbagai kalangan. Masyarakat memuji kepemimpinan Bupati Franky Wongkar dan Wakil Bupati Petra Rembang.
Apalagi program santunan duka memang sudah lama dinantikan masyarakat tapi baru diwujudkan di era kepemimpinan duo top eksekutif FDW-PYR.Diketahui proses pencairan santunan dana duka bisa ditempuh dengan dua cara.
Pertama bisa dijadikan oleh ahli waris atau juga bisa dikuasakan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat bagi yang tidak memiliki ahli waris.Persyaratan untuk memperoleh Bantuan Dana Duka oleh ahli waris (Keluarga)Permohonan tertulis dari ahli waris yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD;Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan;Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan khusus anak yang meninggal dunia dengan usia kurang dari 60 (enam puluh) hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orang tuanya adalah Penduduk Kabupaten Minahasa Selatan;Foto copy KTP dan KK ahli waris dari yang meninggal dunia;Surat Tanda Terima dan Pernyataan Tanggung Jawab Ahli Waris mengetahui Lurah/Hukum Tua setempat;Foto copy Rekening Bank SulutGo atas nama ahli waris;Dokumentasi Penyerahan BantuanPersyaratan untuk memperoleh bantuan dana duka bagi orang yang meninggal dunia tapi tidak memiliki ahli waris (Dikuasakan)Permohonan tertulis dari Kepala Lingkungan/Kepala Jaga dan diketahui oleh Lurah/Hukum Tua setempat yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BPKAD selaku PPKD;Foto copy KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau Surat Keterangan telah terdaftar di data base pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan;Foto copy Kutipan Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;Foto copy KTP Kepala Lingkungan/Kepala Jaga;Foto copy Rekening Bank SulutGo Penerima;Surat Pernyataan Tanggung Jawab ;Dokumentasi Penyerahan Bantuan
Tinggalkan Balasan