LIPUTAN15.COM,MANADO-Berita tentang “Rektor Unsrat Melawan Putusan Pengadilan” dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.

Rektor Unsrat Prof.Dr.Ir Octovian Berty Alexander Sompie,MEng,ASEAN Eng,IPU, mengatakan niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan.

“Oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut. Karena sangat tendensius,” kata Rektor

Menurut Rektor Unsrat, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.

Sementara itu, WR2 Unsrat Prof.Dr.Ronny A. Maramis, SH,MH meminta semua pihak hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung.

Di tempat terpisah, Dekan Fisip Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP,MSi ketika ditanya tentang masalah tersebut diatas pun bersuara.

“Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum, jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan mahkamah agung (MA),” pungkasnya.