LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Diego Stefanus Piyoh, seorang warga Tumatangtang 1, Kecamatan Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, menyatakan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah EP (18), sementara tersangka lainnya adalah WM (21).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 03.50 WITA di Jalan Matani. Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stevi Sumolang, S.H., dalam konferensi pers, menjelaskan kronologis kejadian.
Korban, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menerima pesanan dari pacar tersangka EP di daerah Woloan. Namun, sebelum sempat menuju lokasi, pesanan tersebut dibatalkan oleh pacar tersangka.
Korban kemudian bertanya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Saat tersangka EP dan pacarnya pulang ke Matani, korban sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kebetulan, rumah tersangka tidak jauh dari TKP.
Tersulut emosi karena pacarnya dan korban masih berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp, tersangka EP mengambil pisau dan memanggil tersangka lainnya, WM. Tanpa basa-basi, EP langsung memukul dan menikam korban. Ketika korban terjatuh, WM langsung memukul korban dengan batu bata.
“Penangkapan dilakukan sekitar dua kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di kawasan perkebunan Jalan Lingkar Timur,” ungkap Iptu Stevi Sumolang.
Para pelaku saat ini dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan keji.
Polres Tomohon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan