LIPUTAN15.COM, NASIONAL – Setiap tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Indonesia. Hari Konstitusi Indonesia ditujukan untuk mengenang peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengenalkan konstitusi Indonesia.

Konstitusi Indonesia yang hingga kini menjadi pedoman adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Hari Konstitusi Indonesia diperingati sehari setelah Hari Kemerdekaan Indonesia. Hari ini tidak masuk dalam kategori hari libur nasional.

Hari Konstitusi Indonesia tak lepas dari usulan MPR. Pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi mengeluarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Indonesia.

Penetapan ini ditandatangani oleh Lembaga Kajian Konstitusi, MPR, DPD, dan berbagai komponen masyarakat. Hari Konstitusi Indonesia diperingati satu hari setelah perayaan Kemerdekaan Indonesia.

Di dalam Kepres nomor 18 tahun 2008 ini juga turut disebutkan bahwa Hari Konstitusi tidak termasuk dalam libur nasional seperti peringatan lainnya. Sehingga dalam kalender tidak masuk dalam hari libur.

Awal mula disahkan UUD 1945

Dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM), peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). Sidang ini digelar sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) merancang isi UUD 1945 sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945. Pada masa ini, Soekarno menjabat sebagai Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketuanya adalah Drs. Moh, Hatta.

BPUPKI sendiri terdiri dari 19 anggota, di mana ada 11 orang perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.

Dalam merumuskan isi UUD 1945, beberapa tokoh ikut memiliki peran penting. Beberapa diantaranya adalah Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya.

(***/sumber Detik.com)