LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan penyuluhan produk hukum dalam rangka pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Kegiatan itu dipusatkan diaula kantor desa tombulang pantai, kecamatan Pinogaluman ini dihadiri seluruh Sangadi serta tokoh agama-adat.
Tampak menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan ini yakni Kejaksaaan negeri (Kejari) Bolmut, Selasa (13/8/2024).
Kepala Devisi perencanaan data dan informasi KPU Bolmut Mernie Linda Wungkana mengatakan, bahwa kita semua merupakan peserta pemilih, jadi memiliki tanggung jawab yang sama demi menyukseskan pilkada mendatang.
Kenapa dilaksanakan penyuluhan produk hukum, menurutnya, ini bagian yang penting demi pentingnya penguatan agar kita mengetahui hal-hal apa yang bisa kita buat maupun tidak.
“Sehingga harapan kami-KPU materi yang disampaikan bisa diseriusi, sehingga kita bisa ketahui kadar-kadar potensi yang terjadi di pilkada mendatang,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, setiap apa yang akan kita lakukan nanti itu semua ada batasannya.
“Tujuannya dilaksanakan penyuluhan produk hukum hari ini agar kita mengetahui dan bisa menjadi mode ketika ada masyarakat yang bertanya,” singkatnya.
Ditempat yang sama, kepala Kejari Oktafian Syah Effendi S.H M.H mengurai, bahwa ada yang menjadi dasar hukum yang biasa kita sebut bahasa sehari-hari yakni, ‘dimana ada masyarakat disitu ada hukum’.
“Tampa hukum masyarakat tidak akan bisa tertib. Artinya tidak ada ketertiban, kita saat ini tidak akan aman,” sambungnya.
Apalagi, negara kita ini Indonesia, merupakan negara hukum. Dimana, kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dijajaran Kejati-kejari itu kita memiliki arah kebijakan dalam bentuk berita harian dari kejaksaan agung RI.
“Isinya itu menjaga netralitas personel, menyesuaikan dinamika yang ada dimasyarakat, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bukan hanya pada penuntutan,” katanya.
Selain itu, ungkapnya, kejaksaan itu memiliki kewenangan atau bisa kami sebut dominus litis jaksa yang artinya memiliki kewenangan layak atau tidak perkara.
“Dominus litis jaksa ini memiliki peran sentral yang telah tergabung dalam sentra Gakkumdu yang didalamnya itu ada Bawaslu, Polisi, dan Kejari.
“Lembaga sentra Gakkumdu ini digunakan menentukan langkah penuntutan ketika ada pelanggaran pada proses pilkada mendatang,” kuncinya.
NVG
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan