LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menerangkan bahwa saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran yang bersumber dari masyarakat.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon Yossi C Korah, kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini mereka sementara menangani laporan masyarakat.
Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, Bawaslu Tomohon melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur.
Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan.
“Langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan. Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran oleh Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya, setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” simpulnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan