TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk melakukan kunjungan temu konsultasi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Setyabudi, pada Senin (5/5/2026) pukul 14.00–15.17 WITA di ruang kerja Dirjen Dukcapil.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Jeand’Arc Karundeng serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon Royke Roeroe.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi guna memperoleh dukungan sarana dan prasarana untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan melalui program Adminduk PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel) di Kota Tomohon. Program ini sejalan dengan visi pelayanan unggulan Pemerintah Kota Tomohon, yakni menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kota Tomohon terhadap program nasional yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan melalui Direktorat Jenderal Dukcapil.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Dukcapil menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, serta daerah ke pusat, guna memastikan semakin banyak masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga hak-hak sipil mereka dapat terlindungi dan terjamin.

Terkait dukungan sarana dan prasarana pelayanan Adminduk PRIMA, pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa usulan dari daerah akan menjadi perhatian. Namun demikian, saat ini tengah dilakukan pembenahan regulasi setingkat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar penyaluran bantuan tersebut.

Langkah ini dinilai penting agar penyaluran sarana dan prasarana ke daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, aman, dan tepat sasaran. Peluang realisasi bantuan tersebut diperkirakan dapat terlaksana pada tahun 2027 setelah regulasi dimaksud rampung.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Tomohon terus mengupayakan langkah-langkah strategis di tingkat daerah guna mendukung optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.