Sangihe, Liputan15.com – Memasuki masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menjalankan tugas mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, menegaskan pentingnya ASN untuk bersikap netral,
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f) yang berbunyi “Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas”
penjelasan pasal tersebut, terhadap asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2) sehingga Bawaslu berharap ASN dapat menjaga sikap netralitas mereka demi menjaga integritas Pemilu 2024. Dengan demikian, ASN diharapkan tidak memihak kepada calon manapun dan tetap fokus pada tugas dan fungsi mereka sebagai abdi negara yang netral.