LIPUTAN15.COM – Tiga lokasi ladang ganja ditemukan polisi berada di lereng Gunung Semeru yang merupakan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Polisi pun berhasil mengamankan 2 orang terkait dengan ladang ganja tersebut.

Dilansir detikJatim, dua orang yang diamankan polisi berinisial NT (51) dan BB (32). Keduanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Tiga lokasi ladang ganja tersebut lokasinya agak berjauhan. Dari ketiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30-150 cm.

“Untuk lokasi ladang ganja berada di kawasan hutan. Kita amankan 365 pohon ganja dari lokasi,” ujar Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).

Jauhar menyebut lokasi ladang ganja tersebut cukup sulit dijangkau. Selain berada di kawasan hutan, namun juga lokasinya berada di kemiringan tebing yang sangat curam. Para pelaku diduga menanam ganja tersebut diduga agar jauh dari pantauan petugas dan menghindari kecurigaan warga.

Setelah menemukan ladang ganja tersebut, polisi mengamankan NT (51) dan BB (32).

“Selain mengamankan ratusan tanaman ganja, kita berhasil meringkus 2 orang pelaku,” kata Jauhar.

Terungkapnya keberadaan ladang ganja itu setelah adanya penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.

“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,” kata KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi.

Diakuinya, petugas ketika sampai di lokasi mengetahui adanya bekas ladang ganja yang diduga sudah dipanen. Hal itu dikenali dari tanaman ganja yang ditemukan bekasnya di lokasi.

“Saat di lokasi, kita temukan ada bekas tanaman ganja habis dipanen dan dibakar. Untuk luasnya kurang lebih satu hektare di lereng Gunung Semeru itu,” tuturnya.

Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.

(Detikcom)