LIPUTAN15.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024 dan dapat dilakukan di kantor PPS masing-masing kelurahan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
KPU Kota Tomohon menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon anggota KPPS. Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun. Selain itu, calon anggota KPPS diharapkan memiliki integritas, jujur, dan adil serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Untuk memastikan netralitas, calon anggota KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau jika pernah menjadi anggota, sudah tidak aktif setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Domisili dalam wilayah kerja KPPS, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat juga menjadi persyaratan penting. Selain itu, calon pendaftar tidak boleh pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi warga yang memenuhi syarat dan berminat, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Dokumen tersebut antara lain:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Fotokopi ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat.
- Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, integritas pribadi, dan tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat keterangan dari partai politik (jika sebelumnya menjadi anggota dan sudah tidak aktif selama minimal 5 tahun).
- Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6, sebanyak satu lembar.
Proses Pendaftaran
Calon anggota KPPS yang berminat dapat menyerahkan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan. Pendaftaran ini berlangsung hingga 28 September 2024. KPU Kota Tomohon juga menyediakan Helpdesk Pembentukan KPPS yang berlokasi di Jl. Raya Tomohon, Kelurahan Kakaskasen, untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kota Tomohon berharap dapat menemukan individu-individu berintegritas yang siap menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024, sekaligus menjaga prinsip-prinsip demokrasi di Kota Tomohon.
Tinggalkan Balasan