Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menutup tahapan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Penutupan ini dilakukan pada Minggu, 8 September 2024, pukul 00.00 WITA di lantai 2 kantor KPU Sangihe, dipimpin oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sangihe, Iklam Patonaung.

Dalam konferensi pers, Patonaung menyampaikan bahwa dokumen perbaikan dari keempat bakal pasangan calon telah diterima sepenuhnya. “Hingga pukul 17.00 WITA, semua bakal pasangan calon telah menyerahkan hasil perbaikan. Setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kami nyatakan dokumen tersebut diterima dan tidak ada perbaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU Sangihe akan melaksanakan verifikasi lanjutan mulai Senin, 9 September 2024. Proses ini meliputi verifikasi administrasi persyaratan calon dan klarifikasi keabsahan dokumen yang diajukan, yang akan berlangsung hingga 12 September 2024. Pengumuman resmi terkait bakal calon yang memenuhi syarat atau tidak dijadwalkan pada 13-14 September 2024.

Patonaung menegaskan, jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai, seperti surat kepailitan yang tidak sah, pihaknya akan menyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) yang dapat menyebabkan diskualifikasi dari pencalonan.

“Dengan berakhirnya tahap perbaikan ini, KPU Sangihe siap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dengan transparansi dan integritas tinggi,” tutup Patonaung.