LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon secara resmi mengumumkan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.

Jumlah total DPT Kota Tomohon mencapai 79.211 pemilih, yang terdiri dari 39.595 pemilih laki-laki dan 39.616 pemilih perempuan.

DPT tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Tomohon dengan rincian sebagai berikut:

  • Tomohon Utara: 22.508 pemilih, 43 TPS.
  • Tomohon Selatan: 19.940 pemilih, 40 TPS.
  • Tomohon Tengah: 14.810 pemilih, 30 TPS.
  • Tomohon Barat: 13.286 pemilih, 27 TPS.
  • Tomohon Timur: 8.667 pemilih, 17 TPS.

Selain itu, KPU juga mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar sebanyak 672 pemilih, yang terbagi berdasarkan jenis disabilitas:

  • Fisik: 291 pemilih.
  • Intelektual: 86 pemilih.
  • Mental: 112 pemilih.
  • Wicara: 95 pemilih.
  • Rungu: 36 pemilih.
  • Netra: 52 pemilih.

Ketua KPU Kota Tomohon berharap proses pemilihan berjalan lancar dan inklusif, dengan memperhatikan hak-hak setiap pemilih, termasuk pemilih penyandang disabilitas. Dengan total 157 TPS yang tersebar di lima kecamatan, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Tomohon dapat berjalan aman dan sukses.