Sangihe, Liputan15.com – Partai Golkar dan Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sangihe telah merampungkan proses perbaikan dokumen persyaratan untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Jabes Ezar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa, yang dikenal dengan sebutan “Menggana”. Dokumen tersebut diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe pada Sabtu pagi, 7 September 2024.

Sekretaris DPD II Golkar Sangihe, Jusak Ruitan, mewakili partainya menyerahkan berkas perbaikan ini kepada Stanley Legrants, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Sangihe. Penyerahan berlangsung pada pukul 02.45 WITA.

“Kami sudah melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan permintaan KPU. Kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari proses Pilkada,” kata Ruitan.

Langkah ini menandai pemenuhan tahapan administratif penting dalam Pilkada Sangihe 2024, yang akan berlangsung pada 6-8 September. Sebelumnya, pasangan “Menggana” telah melewati proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

Dengan penyerahan dokumen perbaikan ini, Partai Golkar dan Demokrat optimis paslon mereka siap menghadapi tahapan Pilkada berikutnya, sembari menanti keputusan resmi dari KPU terkait kelayakan pencalonan pasangan “Menggana”.