
Liputan15.com,Minut – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda SE,MAP,MM,MSi dan Wakil Bupati Kevin Lotulung SH, MH melaksanakan Memorandum Of Understanding (MOU) atau Nota Kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan HAM Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang bertujuan untuk saling menjalin kemitraan dan mendekatkan pelayanan serta memberi manfaat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Pelayanan mulai dilaksanakan pada hari ini Selasa, 10 September 2024 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Minahasa Utara dan akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, jam 09.00 wita sampai dengan selesai.
Adapun pelayanan hukum yang diberikan meliputi :
1. Pelayanan pendaftaran konsultasi, pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
2. Pelayanan pendaftaran perseroan perorangan.
3. Pelayanan pendaftaran kewarganegaraan.
4. Pelayanan konsultasi jaminan fidusia.
5. Pelayanan pengembalian sumpah/janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
6. Pelayanan konsultasi badan hukum (Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, dan Koperasi) dan
7. Pelayanan kenotariatan.
Untuk itu bagi masyarakat Minahasa Utara yang memerlukan pelayanan tersebut, dapat langsung ke MPP Kabupaten Minahasa Utara.
(***)


Tinggalkan Balasan