Sangihe, Liputan15.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sangihe menghadiri sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (03/10/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bawaslu Sangihe sebagai pengadu.

Agenda sidang kali ini meliputi penyampaian pokok pengaduan dari pihak pengadu, jawaban dari pihak teradu, serta keterangan dari pihak terkait dan saksi. Selain Bawaslu, sidang juga melibatkan perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan yang dihadirkan sebagai pihak terkait.

DKPP menyelenggarakan sidang ini sebagai bagian dari upayanya untuk menegakkan integritas dan etika penyelenggara pemilu, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Dalam proses ini, DKPP berperan penting dalam memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu mematuhi aturan dan bertindak secara transparan dan akuntabel.

Sidang ini mencerminkan komitmen kuat DKPP dan Bawaslu dalam menjaga kejujuran dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu, guna memastikan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi di Indonesia tetap terjaga. Proses hukum ini diharapkan menghasilkan putusan yang adil, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Sidang DKPP merupakan langkah penting dalam memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu bertindak sesuai kode etik dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.