LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara Darwin Muksin S.Sos mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, bertempat di Auditorium Pohohimbunga.

Acara tersebut di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmut.

Dalam sambutan Penjabat Bupati Bolmut menyampaikan selamat atas bertambahnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Bolmut. 

Lanjutnya, sesuai undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan, kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 118, perlu di sesuaikan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap akan ada lebih banyak inovasi dan kolaborasi yang bisa kita wujudkan, mari kita tingkatkan komunikasi dan keterlibatan seluruh pihak untuk mencapai kemajuan yang lebih signifikan bagi desa kita,” katanya.

Selain itu, Bupati mengajak seluruh anggota BPD untuk tetap bersinergi dengan pemerintah Desa dan masyarakat. Kita gunakan pengalaman yang telah kita peroleh untuk merancang rencana kerja yang lebih baik dan efektif.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Penjabat Sekretaris Daerah Kab. Bolmut, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus Bupati, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kapolres Bolmut/mewakili, Kepala Kantor BPS/mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat dan Sangadi se-Kab. Bolmut.

NVG