LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon, di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung dan berkolaborasi dengan Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Paslaten 2 Aipda Ferni Tampi, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial RJP alias Rizky (19), di kompleks kantor Lurah Paslaten 2, Kecamatan Tomohon Timur. Rizky diduga terlibat dalam dua kasus penganiayaan yang menggunakan senjata tajam jenis pisau badik pada bulan September 2024.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas karena kedua kasus penganiayaan telah menimbulkan korban luka serius. Berdasarkan laporan polisi, korban pertama, Ivan B. Kalangi (52), mengalami luka robek pada tangan kiri dan mendapat perawatan di RS Gunung Maria. Korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30), mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka tikam di telinga kanan dan memar pada kepala, yang memerlukan penanganan medis di RS Bethesda Tomohon.

Rizky telah menjadi buronan Polres Tomohon sejak laporan kedua dilayangkan pada 16 September 2024. Selama ini, terduga pelaku selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, berkat pengembangan kasus yang intensif, akhirnya tim berhasil menangkap Rizky.

Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah pisau badik, masing-masing sepanjang 45 cm dan 15 cm, yang digunakan dalam kedua aksi penganiayaan tersebut. Terduga pelaku kini ditahan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Rizky diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan serupa pada tahun 2022, di mana ia sempat menjalani hukuman selama 4 bulan di LPKA Kelas II Tomohon.

Polres Tomohon mengapresiasi kerja sama masyarakat dan berharap penangkapan ini menjadi peringatan agar pelaku-pelaku kejahatan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.