LIPUTAN15.COM–Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menekankan bahwa kesehatan mental harus dilihat sebagai bagian dari hak asasi manusia, bukan semata-mata sebagai isu medis. Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai kesehatan mental menjadi tantangan serius yang perlu diatasi oleh pemerintah.

“Kesehatan mental adalah hak asasi manusia. Sama pentingnya dengan kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma harus diakui sebagai hak fundamental setiap warga negara,” ungkap Dhahana.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, baik secara fisik maupun mental.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, Hari Kesehatan Mental Sedunia yang diperingati setiap 10 Oktober bertujuan untuk mengedukasi masyarakat global tentang isu ini.

Dhahana juga menyoroti tantangan diskriminasi yang dihadapi oleh mereka yang memiliki gangguan kesehatan mental di Indonesia, termasuk akses terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi hak-hak mereka, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencakup isu kesehatan mental dan perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).