LIPUTAN15.COM MELONGUANE-Penyidik Unit Tipikor Polres Talaud kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hal ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa Tahun Anggaran 2024.

Terpantau hari ini, Senin (28/10/2024) pagi, unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemanggilan permintaan klarifikasi terhadap 10 orang Kades. Mereka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, dimulai pukul 10.00 wita hingga pukul 13.00 wita.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP Manuel Jonli Bansaga, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan beberapa dugaan kasus Tipikor di Tanah Porodisa.

“Hari ini sebanyak 10 orang kades yang kami panggil. Ini masih terkait adanya dugaan-dugaan laporan korupsi sehingga kami melakukan proses awal dulu yakni penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan (Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa tahun anggaran 2024,” ucap Kasar Reskrim sambil mengatakan bahwa pada besok hari juga (30/10), kami akan kembali memeriksa sebanyak 10 Kades lagi.

Senada Kapolres AKBP Arie Sulistio Nugroho,SIK,MH mengatakan bahwa pihaknya ingin bersama-sama membangun Kabupaten Kepulauan Talaud yang lebih baik. “Kasihan kalo ada yang korupsi makanya pembangunan tidak akan terlaksana sebagaimana mestinya,” ungkap AKBP Arie. (tni)