LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Jajaran Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi di wilayah hukum mereka.

Dua orang terduga pelaku, HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), diamankan di rumah masing-masing di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 34 / X / 2024 yang diajukan oleh korban, Maria Adam alias Mari, setelah kehilangan dua ekor sapi miliknya.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan penangkapan ini. Kasus pencurian tersebut terjadi pada 18 September 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di perkebunan Paaldua, Desa Sarani Matani. Korban pertama kali mengetahui kehilangan tersebut melalui laporan dari Jek Nanune, yang dipercayakan untuk menjaga kebun dan sapi korban.

Setelah korban melaporkan kejadian pada 2 Oktober 2024, personel Polsek Tombariri segera melakukan pengembangan di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada HLA dan JDT sebagai pelaku pencurian. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan dalam interogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Sapi yang mereka curi telah dijual dengan harga Rp14 juta.

Menurut pihak kepolisian, aksi pencurian ini dipicu oleh desakan ekonomi, dengan HLA yang memiliki hutang memimpin aksi tersebut. HLA juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana korban merupakan tantenya. HLA merencanakan aksi pencurian dan mengajak JDT, yang bertindak sebagai pengemudi kendaraan untuk mengangkut sapi. Untuk mengelabui warga, mereka menutup sapi yang dicuri menggunakan terpal.

Barang bukti berupa satu lembar terpal coklat disita oleh polisi. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Tomohon dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-1, ke-3, ke-4 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.