Sangihe – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna kembali melakukan aksi tegas di laut. Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, tim SFQR yang tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12 meter berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan KM Payaman di perairan Tahuna, tepatnya di koordinat 03°36’28” U – 125°27’32” T.
Kapal berukuran 24 GT yang dinakhodai Ridwan Hiongbalang itu tertangkap saat melakukan aktivitas penangkapan ikan yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pelayaran dan keselamatan laut.
Saat dilakukan pemeriksaan, KM Payaman diketahui tidak dilengkapi dengan peralatan navigasi dan komunikasi, serta tidak memiliki alat keselamatan dasar seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Sejumlah dokumen penting seperti Surat Kecakapan KKM, Buku Sijil, Sertifikat Radio, Sertifikat VMS, dan Sertifikat Keselamatan Kapal juga tidak ditemukan.
Lebih jauh lagi, dari 16 anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal, hanya 7 orang yang terdaftar dalam daftar resmi. Satu ABK bahkan tidak berada di kapal saat pemeriksaan berlangsung, sementara beberapa lainnya tidak bisa menunjukkan identitas resmi.
Ini bukan pertama kalinya KM Payaman berurusan dengan hukum. Kapal yang sama tercatat sudah tiga kali ditindak oleh Lanal Tahuna atas pelanggaran serupa, yakni pada September 2024, Februari 2025, dan kini pada Juli 2025.
Atas temuan tersebut, KM Payaman diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 98 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, terkait nakhoda kapal perikanan yang beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pasal 42 ayat (3) yang mewajibkan setiap kapal perikanan memiliki SPB dari syahbandar pelabuhan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23 Tahun 2021 tentang Surat Laik Operasi (SLO) dan sistem pemantauan kapal perikanan.
Seluruh awak kapal dan KM Payaman kemudian dikawal ke Pangkalan TNI AL Tahuna untuk proses hukum lebih lanjut. Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan demi menjaga sumber daya kelautan dan kedaulatan maritim di wilayah Sangihe.
“Ini adalah bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali. Kami tidak hanya menangkap, tapi juga melakukan pembinaan kepada masyarakat pesisir agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum pemilik kapal yang mengabaikan hak-hak dasar para nelayan,” kata Subandi.
Ia juga menekankan pentingnya legalitas dan keselamatan kerja di laut. “Kami memahami tekanan ekonomi, tapi jika masyarakat bekerja tanpa dokumen dan asuransi, maka saat terjadi kecelakaan laut seperti kebakaran atau kecelakaan kerja, tidak ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab,” tambahnya
Atas keberhasilan operasi ini, Panglima Komando Armada II, Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, turut memberikan apresiasi kepada jajaran Lanal Tahuna. Ia menekankan bahwa regulasi yang berlaku bukan untuk mempersulit nelayan, melainkan untuk menjaga kelestarian laut dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
“UU perikanan ini dibuat untuk mendorong sektor perikanan yang berkelanjutan. Jika aturan ditaati, laut tetap lestari, dan nelayan bisa hidup lebih sejahtera,” ujarnya.
Penangkapan KM Payaman menjadi bukti nyata pelaksanaan hukum maritim oleh TNI AL yang berlandaskan KUHAP, UU ZEE, UU TNI, serta berbagai konvensi internasional tentang hukum laut. Lanal Tahuna memastikan patroli dan pengawasan akan terus ditingkatkan, untuk mencegah praktik pelanggaran yang membahayakan keselamatan laut dan merugikan negara.
“Laut Sangihe adalah bagian dari yurisdiksi nasional. Kami akan terus menjaganya dengan kewaspadaan tinggi demi kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Letkol Hadi Subandi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan