LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon telah menemukan sembilan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilu. Temuan ini bukan hanya berasal dari laporan masyarakat, tetapi juga dari patroli siber yang rutin dilakukan Bawaslu untuk memantau aktivitas media sosial ASN.
“Kami menerima laporan langsung dari masyarakat, namun di samping itu, Bawaslu juga secara rutin melakukan patroli siber di media sosial. Hasilnya, sekitar sembilan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN telah teridentifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas.
Temuan ini menunjukkan bahwa Bawaslu Tomohon berkomitmen untuk mengawasi netralitas ASN dalam pemilu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Tomohon akan melanjutkan pengawasan dan, jika diperlukan, akan merekomendasikan tindak lanjut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan