Sangihe, Liputan15.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (26/11/2024). Surat suara yang tidak terpakai tersebut dimusnahkan di halaman Kantor KPU Sangihe melalui proses pembakaran di dalam drum.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan R. Tahendung, dan turut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh agama.

Sebagai langkah prosedural, acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak KPU dan Bawaslu, disaksikan oleh perwakilan Forkopimda.

Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyatakan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemilu.

“Surat suara yang rusak atau sisa harus dimusnahkan untuk menjaga integritas dan akuntabilitas pemilu. Hari ini, sebanyak 859 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta 123 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe telah dimusnahkan,” jelas Tahendung.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari persiapan akhir untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024 dan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara.

Langkah ini mendapat apresiasi dari pihak yang hadir, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.