LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon menggelar layanan khusus pada hari Sabtu dan Minggu, 23-24 November 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama pemilih pemula dan warga yang KTP-nya hilang atau rusak, dapat segera mengurus dokumen kependudukannya.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, melalui Kepala Dinas Dukcapil, Albert Tulus, SH, menyampaikan bahwa layanan tambahan ini bertujuan untuk mengakomodasi warga yang belum sempat merekam data KTP elektronik (e-KTP) selama hari kerja.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Tomohon yang wajib KTP untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai pada hari Pilkada nanti ada kendala karena tidak memiliki KTP,” ujar Albert Tulus.
Fokus pada Pemilih Pemula dan Penggantian KTP Pelayanan khusus ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga para pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun. Selain itu, masyarakat yang kehilangan KTP atau memiliki KTP rusak juga diundang untuk mengajukan permohonan penggantian.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
• Hari: Sabtu dan Minggu (23-24 November 2024)
• Lokasi: Kantor Dukcapil Kota Tomohon
• Jam Operasional: [Masukkan waktu]
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan administrasi. Dengan memiliki KTP elektronik, setiap warga negara dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih yang sah dalam Pilkada mendatang.
Dukcapil juga menyediakan saluran komunikasi resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait jadwal dan prosedur pelayanan.
“Ayo, manfaatkan layanan ini dan pastikan hak pilih Anda terjamin di Pilkada 2024,” tegas Kadis Dukcapil.
Tinggalkan Balasan