LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kota Tomohon memberikan 500 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat di lima kelurahan, yakni Talete Satu, Talete Dua, Kampung Jawa, Tumatantang Satu, dan Lahendong. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon WENDDEL K. N. MASEO,SH menyampaikan di sela sela sosialisasi di kelurahan tumatangtang satu ,bahwa pembagian ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional. “Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan status hukum tanah yang mereka miliki,” ujarnya.
Proses pembagian sertifikat dilakukan secara merata di lima kelurahan yang telah ditentukan, dengan prosedur yang transparan dan akuntabel. Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat pembangunan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat atas hak tanah mereka.
Dengan adanya program ini, masyarakat di Kota Tomohon kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan lahan tutup nya
Tinggalkan Balasan