Liputan15.com,Minut – Kandang peternakan Babi di Desa Warisa menjadi sorotan warga. Bau busuk menyengat yang bersumber dari kandang B2 tersebut sangat menganggu aktifitas warga yang lalu lalang di jalan penghubung Desa Teep-Warisa, dan Patokaan. Tidak sedikit masyarakat dari tiga Desa ini mempertanyakan keberadaan kandang itu.
Menurut warga yang tidak menghendaki namanya diketahui, ketika melintas di jalan yang berjarak sekira 100 meter dari kandang tersebut, udara yang terhirup sangat menganggu pernafasan mereka. Tanpa disadari bau menyengat terasa sampai ke bagian tenggorokan.
Warga yang melintas terpaksa harus menutup hidung mereka dengan tangan supaya tidak menghirup udara yang tercemar dengan bau yang ada.
Berdasarkan informasi warga, sejumlah wartawan melakukan penelusuran di di area kandang, Selasa (22/1/2025).
Ditemui, keberadaan kandang memang menjadi sumber bau yang dimaksud warga.
Bahkan warga sekitar mencurigai kandang tersebut belum memiliki ijin dan kajian lingkungan dari pihak yang berkompeten.
Hal tersebut meresahkan masyarakat dikarenakan posisi kandang sangat dekat dengan muara air yang menuju ke beberapa desa di Kecamatan Talawaan.
” Setiap kami lewat di jalan menuju Warisa atau Patokaan, begitu juga sebaliknya ke tempat kami, sangat tercium bau busuk menyengat.” Ujar seorang warga Desa Teep.
Warga lainnya berujar, keterlibatan pihak Pemerintah sangat diharapkan untuk melakukan pengawasan terhadap kandang tersebut.
” kandang itu bukan cuma sekedar kandang pertenakan biasa. Info yang beredar itu milik dari seorang pengusaha. Sudah selayaknya Pemerintah terlibat untuk pengawasan dan pengkajian dampak terhadap lingkungan. Karena air sungai yang mengalir ke banyak desa, sangat dekat dan berada di bagian belakang kandang. Kami minta supaya Pemerintah turun dan melihat langsung keberadaan kandang itu ” Kata warga yang berpapasan dengan media ini saat hendak masuk ke arah kandang.
Melihat kondisi Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang mengarah ke sungai, apa yang diduga, dicurigai, serta dikhawatirkan masyarakat, sepatutnya dan sesegera mungkin direspon oleh Pemerintah. Dampak pencemaran lingkungan, baik udara maupun air sungai, mengancam kesehatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih mencari akses komunikasi dengan pihak pemilik guna dikonfirmasi tentang legalitas dari kandang tersebut. ( **)
Tinggalkan Balasan