LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lembaga legislatif Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kali ini, sorotan tertuju pada belanja makan minum rumah tangga pimpinan DPRD Bolmut periode 2019–2024, yang diduga tidak sesuai dengan nomenklatur anggaran yang semestinya.
Kasus ini diduga kuat terabaikan dan mengendap di Kejaksaan Negeri Bolmut tanpa kejelasan lebih lanjut.
Freddy R.J. Tulangow, SH, MH, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP K-P-K), menyatakan, anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp100 juta per tahun untuk masing-masing pimpinan DPRD. Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan dan untuk tiga pimpinan DPRD, maka total anggaran yang dipertanyakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Jika pimpinan DPRD sudah menerima tunjangan perumahan karena tidak tinggal di rumah dinas, maka semestinya tidak ada pembebanan anggaran makan minum yang dapat menggandakan beban negara. Ini sangat tidak sesuai dengan nomenklatur dan patut diduga sebagai penyalahgunaan anggaran,” tegas Freddy.
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan dan Rincian Belanja sudah mengatur bahwa tunjangan perumahan menggantikan fasilitas rumah dinas yang mencakup biaya operasional, termasuk makan minum. Dengan demikian, anggaran makan minum yang dibebankan kembali pada anggaran negara jelas tidak sesuai ketentuan.
Meski dugaan penyimpangan ini telah mencuat sejak akhir 2024, Kejaksaan Negeri Bolmut hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Freddy menilai bahwa kasus ini mengundang tanda tanya besar mengenai ketegasan aparat penegak hukum.
“Keadaan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum daerah. Jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap integritas hukum,” ujar Freddy.
Hingga kini, publik dan berbagai pihak masih menantikan langkah hukum yang jelas dan tegas dari Kejaksaan Negeri Bolmut terkait kasus ini.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan