LIPUTAN 15.COM ESSANG – KPU Talaud melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kecamatan Essang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024, Kamis (10/4/2025).
Ketua KPU Andri L J Sumolang, ST mengatakan bahwa dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Talaud untuk melaksanakan PSU dengan durasi waktu selama 45 hari ini akhirnya boleh dilaksanakan sampai dengan proses pemungutan dan perhitungan suara kemarin.
Dengan memanjatkan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Kuasa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kecamatan Essang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024 di Kecamatan Essang saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Sumolang.
Ia pun menambahkan bahwa berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan, saat ini sudah memasuki tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, yang nantinya hasil penghitungan suara TPS akan dibacakan oleh KPPS.
“Kami juga berharap mungkin dalam proses pelaksanaan pleno ditingkatan TPS ada saran, kritik atau pun kejadian khusus akan kita selesaikan di pleno tingkat kecamatan, agar saat kita pleno di tingkatan Kabupaten hal tersebut sudah diselesaikan di tingkatan kecamatan,” ungkapnya.
Rapat Pleno dihadiri Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Anggota KPU Talaud Budirman, Jein Palandung, Jekman Wauda, Ahmad Faisal Tahir, Camat Essang, Danramil Essang, Kapolsek Essang, Saksi Paslon, Tim Pemantau, Media, serta perwakilan dari Bawaslu Talaud. (tni)
Tinggalkan Balasan