LIPUTAN15.COM,TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat yang dijatuhkan kepada Rosevelty Kapoh, SH, merupakan murni langkah penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki kaitan dengan urusan politik apa pun.
Keputusan ini diambil mengacu pada Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung, sejak dimulainya proses pemeriksaan.
“Setelah dilakukan dua kali pemeriksaan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabag Prokopim Setda Kota Tomohon, Jumat (11/04/2025).
Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak memiliki keterkaitan dengan proses politik, termasuk Pilkada yang telah lama berakhir.
“Kalau ini ada hubungannya dengan politik, tentu prosesnya sudah dimulai sejak tahapan Pilkada. Namun nyatanya, ini murni terkait pelanggaran disiplin,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rosevelty dinilai tidak menunjukkan kedisiplinan sebagai ASN. Beberapa poin pelanggaran yang menjadi pertimbangan, antara lain:
• Tidak menghadiri sejumlah rapat dinas, termasuk rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Wali Kota Caroll J.A. Senduk, SH, dan Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom, pasca pelantikan.
• Tidak mengikuti rapat-rapat paripurna DPRD, dengan jumlah ketidakhadiran tercatat lebih dari 20 kali.
• Tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan, baik sebelum maupun sesudah kegiatan dilakukan.
“Ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya kepegawaian,termasuk gaji dan tunjangan jabatan,” tegasnya.
Terkait dengan pernyataan Rosevelty yang beredar di media sosial, Pemerintah Kota Tomohon menyayangkan sikap tersebut. Unggahan itu dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN.
“Apa yang diungkapkan dalam video berbeda dengan pengakuan yang diberikan dalam proses pemeriksaan. Ini justru bisa menyesatkan publik,” ujar Kabag Prokopim.
Lebih lanjut, pihaknya juga meluruskan klaim bahwa yang bersangkutan mendapat tekanan saat pemeriksaan.
“Tim pemeriksa hanya memberikan pemahaman serta mengingatkan agar proses pemeriksaan dijalani secara tertib, sesuai aturan, dan menjaga kerahasiaan sebagaimana mestinya. Karena ini masih dalam proses, belum ada keputusan final,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tomohon mengimbau agar Rosevelty Kapoh menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Tinggalkan Balasan