LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow Utara mendadak ramai dengan obrolan hangat terkait kredit pinjaman di Bank SulutGo Cabang Boroko.
Masalah ini muncuat ke publik, tak lama setelah sejumlah ASN kebingungan cara mengklaim biaya asuransi dari pinjaman mereka.
Hingga akhirnya persoalan inipun melebar dan menyebabkan keraguan atau ketidakpuasan dari nasabah.
Dikonfirmasi diruangannya, Rabu (24/9/2025), Kepala Cabang Bank SulutGo Stanly Manangka tak menyangkal atas kejadian tersebut.
Menurut Stanly, masalah ini sebelumnya sudah selesai dibahas dalam rapat dengan sejumlah ASN atau P3K di lingkup Pemkab Boltara.
“Kami rasa semua sudah mengerti, toh sebelumnya banyak juga yang sudah terklaim asuransi yang dipersoalkan,” sambungnya.
Stanly pun memahami ketidakpuasan dari nasabah atas persoalan ini, menurut dia, bank SulutGo disini hanya sebagai pengantar.
“Yang memutuskan apakah bisa diklaim biaya asuransi itu merupakan hak dari perusahan asuransi yang menjalin kerjasama,” bebernya.
Persetujuan menandatangi biaya asuransi itu juga, kata Stanly, merupakan syarat mutlak yang harus disepakati pemohon, jika tidak menyetujui maka bank SulutGo tidak bisa mencairkan pinjaman.
Diapun menceritakan kisah dibalik kerjasama yang belum terjalin dengan pihak perusahan asuransi saat itu.
“Satu bulan Bank SulutGo saat itu belum bisa melakukan pencairan pinjaman, karena belum mendapat kesepakatan perpanjangan kerjasama dengan pihak perusahan asuransi,” singkatnya.
Jadi, ia menambahkan, tentang prosedur siapa yang berhak mendapatkan itu, sepenuhnya ada di perusahan asuransi, bukan di bank SulutGo.
Stanly juga berharap agar persoalan yang belum dipahami oleh setiap pemohon agar dapat melakulan komunikasi dengan pihak Bank SulutGo, kami selalu terbuka untuk setiap pelayanan.
Nvg
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan