LIPUTAN15.COM MELONGUANE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gustaf Atang, kembali menjelaskan secara gamblang mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Ia menyatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bukan kewenangan Pemda dalam hal ini Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud.

“BKPSDM hanya mengelola data kepegawaian sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan Sistem Seleksi CASN yang berlaku secara nasional. Sehingga Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi data peserta diluar ketentuan BKN,” ujar Gustaf Atang.

Plt Kepala BKPSDM ini pun menambahkan, bahwa pasca pemutakhiran data Non-ASN tahun 2022 oleh BKN, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan kebijakan bahwa pemda tidak diperkenankan lagi melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN yang baru.

Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk dilingkup Pemkab Talaud.

Adapun terkait pengusulan seluruh nama dalam kategori R2 dan R3 yang diusulkan oleh Pemda, itu merupakan peserta yang telah mengikuti tes CAT di tahun 2024.

“Kategori R2 dan R3 yang diusulkan, adalah peserta yang telah mengikuti tes CAT dalam seleksi PPPK (P3K) tahun 2024 dan terverifikasi dalam database resmi BKN sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkapnya.

Selanjutnya selaku OPD yang menjadi penanggung jawab baik seleksi maupun administrasi kepegawaian di daerah, BKPSDM pun siap untuk melakukan validasi terkait keabsahan daftar P3K Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh BKN.

“Kami (BKPSDM-red) memastikan tidak terdapat manipulasi, rekayasa atau penambahan nama diluar data yang dikeluarkan oleh BKN. Apabila terdapat perbedaan persepsi di lapangan, BKPSDM siap memfasilitasi pengecekan data secara terbuka berdasarkan daftar resmi dari BKN,” tukasnya.

Atang pun menambahkan bahwa dalam pelaksanaan seleksi PPPK Paruh waktu ini Pemda Talaud sudah berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud berkomitmen penuh menjaga proses seleksi ASN yang transparan, objektif dan akuntabel. Hal itu pun sudah ditegaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati bahwa pelaksanaan seleksi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami pun mengimbau kepada masyarakat jika memang masih ada yang kurang dipahami baik secara regulasi maupun teknis pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu, silahkan melakukan konfirmasi langsung kepada kami di BKPSDM, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Asisten III Setda Kabupaten Talaud ini pun berharap agar masyarakat dapat tetap menjaga kerukunan dan rasa persaudaraan sebagai sesama ana’u wanua.

“Mari kita bersama-sama sebagai sesama ana’u wanua tetap menjaga kerukunan dan nilai-nilai persaudaraan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi kepada saudara-saudara kita yang Non-ASN yang sedang berjuang memperbaiki kehidupan. Karena kita samua adalah saudara,” pungkasnya. (tni)