
Liputan15.com, Weda – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Sulawesi Utara, Maurits Koloay, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Tengah (HalTeng)/Weda, untuk menindak tegas seluruh pelaku usaha dunia malam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Koloay, yang pernah bertugas di wilayah Halteng/Weda, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha hiburan malam. Ia menilai, dugaan praktik usaha tanpa izin, penjualan minuman keras ilegal, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas usaha tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.
“Aparat penegak hukum, terutama Polres Halteng, harus bertindak tegas dan profesional. Jika benar ada tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau mempekerjakan anak di bawah umur, itu sudah melanggar hukum dan harus segera ditindak,” tegas Koloay, Jumat (31/10/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, agar izin operasional setiap tempat hiburan dapat diperiksa dan dikendalikan sesuai ketentuan. Menurutnya, tindakan pembiaran terhadap pelanggaran izin atau eksploitasi anak akan berdampak buruk bagi citra daerah serta melanggar nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.
“Kita semua menginginkan Halteng menjadi daerah yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi hukum. Jangan sampai demi keuntungan segelintir orang, aturan negara diabaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua AWI Sulut ini berharap agar Polres HalTeng bersama instansi terkait dapat segera melakukan razia dan evaluasi terhadap semua tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Langkah tegas aparat, kata Koloay, akan menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan. (**)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan