LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Komitmen sinergi antara Pemerintah Kota Tomohon dan aparat penegak hukum kembali ditegaskan. Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan prinsip restorative justice—yakni pendekatan keadilan yang mengedepankan pemulihan, bukan semata hukuman. Melalui nota kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam pengawasan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang telah menyelesaikan proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tomohon atas peran aktifnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis.

“Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dan aparat hukum dalam membina masyarakat yang telah menyelesaikan proses hukum agar bisa kembali produktif dan diterima di lingkungan sosial,” ujar Caroll.

Sementara itu, Kajari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan pasca restorative justice adalah bagian penting dari keberlanjutan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaku yang telah mendapatkan kesempatan melalui mekanisme keadilan restoratif benar-benar dibina dan diawasi agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Tololiu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.