LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar (CSSR) kembali menghadirkan terobosan yang berpihak kepada rakyat kecil. Melalui program bantuan hukum, Pemkot menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang akan menjadi tempat konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Kabag Hukum Pemkot Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H., menjelaskan dalam kegiatan konferensi pers di ruangan TUP kamis 2/10/2025, Posbankum ini direncanakan mulai beroperasi pada November 2025. Untuk tahap awal, layanan baru akan dibuka di Kecamatan Tomohon Utara, sebelum nantinya diperluas ke seluruh 44 kelurahan di Kota Tomohon.
“Posbankum ini akan hadir di tiap kelurahan, namun sementara dimulai di Kecamatan Tomohon Utara. Masyarakat kurang mampu bisa datang langsung untuk berkonsultasi terkait masalah hukum yang dihadapi, dan semuanya gratis,” kata Berny.
Ia menambahkan, pembentukan Posbankum akan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, layanan yang diberikan tidak hanya sekadar konsultasi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Program ini, lanjut Berny, merupakan bagian dari visi dan misi Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dalam memastikan bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan hak atas keadilan. “Ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat kecil, agar mereka tidak lagi takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Posbankum akan dilengkapi loket pelayanan dengan petugas khusus yang siap memberikan penjelasan serta pendampingan. Dengan kehadirannya, masyarakat memiliki tempat resmi untuk bertanya, berkonsultasi, hingga mencari solusi hukum tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Program ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen CSSR untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang adil, dekat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Tomohon.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan