
Liputan15.com,Minut – Warga Desa Matungkas menyoroti Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Pasalnya dalam pengelolaan tagihan biaya air bersih tidak transparan selama beberapa tahun belakangan ini, yang menjadi atensi warga ialah iuran wajib per bulan dengan jumlah tagihan air yang awalnya Rp. 60.000,-/bulan dinaikkan menjadi Rp.100.000,-/bulan dan hal tersebut sudah berjalan sekitar 6 Tahun.
Warga awalnya tidak mengeluh, namun setelah penyaluran air hanya 2 jam dalam dua hari, warga merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan iuran yang dibebankan kepada mereka, maka munculah berbagai persepsi tentang pengelolaan BUMDES yang hingga saat ini tidak pernah ada keterbukaan tentang pengelolaan keuangan oleh BUMDES.
” Kurang lebih 6 tahun kami bayar iuran Rp. 100.000,-/bulan, sebelumnya cuma Rp.60.000,-/bulan. Awalnya kami masyarakat tidak keberatan karena sempat disepakati bersama bahwa iuran yang biasanya Rp.60.000,- dinaikkan menjadi Rp.100.000,-/bulan karena untuk perbaikan penampungan air,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya agar tidak di publish.
Namun berjalannya waktu, perbaikan penampungan air tidak pernah direalisasikan oleh BUMDES. Hal ini menjadi pertanyaan warga, kenapa perbaikan itu belum dilakukan.
Kapasitas Hukum Tua pun dipertanyakan warga.
“Kami selaku masyarakat sangat mendukung semua program Pemerintah Desa termasuk juga yang menjadi kebijakan BUMDES, karena kami tahu itu untuk kepentingan kami masyarakat. Tapi dengan kondisi atau fakta yang ada, kami sangat dirugikan. Ke mana pemanfaatan kenaikkan iuran air bersih yang kami bayar selama 6 tahun terakhir ini.” Tutur warga yang meminta namanya tidak cantumkan.
Diketahui berdasarkan keterangan warga, konsumen air yang difasilitasi oleh Bumdes sebanyak 80 keluarga.
Jika dirinci, selisih kelebihan bayar untuk perbaikan berjumlah 40 ribu/ konsumen. Maka jumlah selisih diperkirakan dari iuran sebelumnya dalam kurun waktu selama 6 tahun mencapai angka di sekitar 200 juta.
Yang menarik juga dikatakan warga, saat pemerintahan Hukum Tua sebelumnya, beredar rumor ada suntikan dana 60 juta guna pengadaan air bor.
Tapi hingga kepemimpinan Kumtua saat itu berakhir, hal tersebut tidak terealisasi. Sumber air bor yang dipakai hingga kini masih menggunakan air bor yang disediakan Developer Perumahan Green Vil.
Mengalami adanya kejanggalan oleh BUMDES, warga meminta supaya Hukum Tua sekarang harus mengambil sikap tegas. Apalagi terkait penetapan iuran warga tidak pernah tertuang dalam suatu ragulasi desa atau yang biasa disebut Peraturan Desa (Perdes). Keterlibatan pihak yang berwenang diminta masyarakat untuk segera bertindak.
” Kami masyarakat meminta supaya informasi ini menjadi Pulbaket pihak Kejaksaan Negeri Minut dan pihak inspektorat. Tidak transparansinya Bumdes dengan pengelolaan keuangan yang tertagih dari kami masyarakat, sekiranya dapat diperjelas melalui Kejari dan Inspektorat.” Ujar warga di akhir pernyataannya. (***)


Tinggalkan Balasan