TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll J. A. Senduk, SH dan Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, SE., M.I.Kom. terus menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalah Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, sebuah langkah mulia yang bertujuan memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Sebagai bagian dari penguatan program tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Talete I,kamis 27 november 2025 ,Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga yang ingin memahami lebih jauh mengenai mekanisme dan manfaat bantuan hukum yang disediakan pemerintah.
Dalam pemaparannya, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon, Berni Mambu, selaku narasumber, menjelaskan bahwa program bantuan hukum ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu agar mereka tidak merasa kesulitan atau terhambat dalam mendapatkan keadilan.
“Bantuan hukum ini disiapkan untuk membantu masyarakat kurang mampu, agar mereka tetap memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang profesional dan sesuai aturan,masyarakat bisa melapor di pos pos yang sudah akan di sediakan di 44 kelurahan yang akan beroperasi tahun depan,” ujar Mambu.
Selain itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon, Stenly Mokorimban, yang juga hadir sebagai narasumber, menambahkan bahwa pemerintah terus memperkuat sosialisasi program ini agar semakin banyak warga memahami hak-hak mereka di bidang hukum.
“Melalui sinergi bersama seluruh perangkat daerah, kita ingin memastikan program bantuan hukum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Mokorimban.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adil, dan humanis.
Dengan adanya pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, diharapkan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian atau terabaikan dalam menghadapi persoalan hukum.


Tinggalkan Balasan