Liputan15.com,Minut – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Minahasa Utara melakukan penertiban terhadap pedagang dan kendaraan yang memanfaatkan badan jalan di ruas Enterchange Transmart, Selasa(11/11/2025). 
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP, Umbase Mayuntu, dan melibatkan puluhan personel dalam rangka merespon banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas.
Umbase Mayuntu menegaskan bahwa penertiban berlangsung dengan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan.
“Kami melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan atau parkir demi menjaga kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan,” ujarnya.
Kawasan Enterchange–Transmart merupakan salah satu jalur utama dengan volume kendaraan tinggi. Keberadaan pedagang dan parkir liar di lokasi ini berpotensi menimbulkan kemacetan dan bahkan kecelakaan.
“Kami menghargai usaha masyarakat mencari nafkah, namun aturan harus dipatuhi untuk ketertiban bersama,” tambah Umbase.
Penertiban ini akan dilanjutkan secara berkelanjutan di beberapa titik rawan pelanggaran lainnya di Minahasa Utara sepanjang minggu ini. Umbase juga mengajak partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap aman dan tertib.
“Saat ini sebagian besar pedagang sudah memindahkan barang dagangannya setelah menerima surat peringatan pekan lalu. Saat penertiban tadi, hanya 7 dagangan yang masih berada di badan jalan dan langsung kami pindahkan tanpa menimbulkan perlawanan,” jelas Umbase, yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minahasa Utara.
Ke depan, Satpol PP mengingatkan akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran serupa sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah ini. (**)


Tinggalkan Balasan