TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Taman Kelong, menargetkan tertib tata ruang yang terarah dan melibatkan publik luas.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, tampil sebagai narasumber utama, didampingi ahli dari Kementerian Hukum, sambil menekankan PKKPR sebagai instrumen krusial untuk sinkronisasi pembangunan dengan rencana tata ruang resmi.
Edwin Roring menjelaskan bahwa pengendalian ruang bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi pembangunan berkelanjutan yang mencegah kekacauan spasial di masa depan.
Ia mengajak semua pihak mematuhi prosedur ini agar setiap proyek sesuai visi kota yang rapi dan prospektif.
Kepala Dinas PUPR Tomohon, Royke Tangkawarouw, menyambut baik kehadiran narasumber dan peserta dari tokoh masyarakat, adat, serta pemuda, sebagai wujud partisipasi publik dalam penataan ruang.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan, Fernando Supit, menambahkan bahwa perhatian pemerintah pusat terhadap isu ini menegaskan tata ruang sebagai pondasi utama kemajuan wilayah.
Acara ini memperkuat komitmen Pemkot Tomohon dalam menciptakan lingkungan kota yang terencana, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.(*)
Peliput; Aldo Kumaat


Tinggalkan Balasan