TOMOHON– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kembali menuntaskan kewajiban penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara-perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (3/12) dan mencakup puluhan barang bukti dari beragam jenis tindak kriminal.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari Daftar Barang Bukti Semester II Tahun 2025, yang penanganannya rampung sejak Mei hingga Oktober 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan berbagai bentuk kejahatan yang ditangani oleh Kejari Tomohon. Mulai dari tindak kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, kasus sajam, hingga perjudian.
1. Kasus Senjata Tajam dan Penganiayaan
Kejaksaan memusnahkan berbagai senjata yang pernah digunakan dalam aksi kriminal, antara lain:
• Sebilah badik panjang 58 cm lengkap dengan sarung dan lakban hitam.
• Pisau badik 25,5 cm milik terpidana FR alias Franky (Pasal 353 ayat 1 KUHP).
• Beberapa jenis parang, pisau penikam, pecahan kaca, hingga potongan bambu yang dipakai dalam tindak kekerasan.
2. Kasus Perlindungan Anak (Kekerasan Seksual)
Barang bukti berupa pakaian milik korban maupun pelaku turut dimusnahkan, termasuk:
• Pakaian wanita, celana, bra, dan pakaian dalam pada kasus AM alias Agus (Pasal 81 ayat 3 UUPA).
• Jaket, celana dalam, serta pakaian lain yang berkaitan dengan kasus NDT alias Nathanniel (Pasal 81 ayat 2 UUPA).
3. Narkotika, Psikotropika, dan Obat Keras
Pemusnahan juga menyasar barang bukti dari berbagai kasus penyalahgunaan obat dan narkotika, di antaranya:
• 110 butir obat Neomethor dalam kasus DK alias Derly (25 butir diambil untuk uji laboratorium).
• 1.110 butir Neomethor dari kasus CF alias Cherly (25 butir untuk pemeriksaan).
• 39 butir Merlopam Lorazepam dan 10 butir Atarax Alprazolam dari perkara Angeli Oroh.
• Dua paket ganja dengan total 73,82 gram dari kasus AH alias Akrianto.
• 252 butir Trihexphenidyl dari kasus SK alias Kentey.
4. Kasus Perjudian
Barang bukti perjudian yang dimusnahkan meliputi:
• Lembar rekapan togel Sidney dan Hongkong.
• Papan playwood, kertas ramalan shio, papan syair, buku tafsir mimpi, serta alat tulis yang digunakan dalam praktik togel.
5. Barang Bukti Lainnya
Selain itu, turut serta dimusnahkan:
• Satu unit handphone Redmi 12 (kasus JM alias Magati).
• Barang-barang dari kasus pencurian (Pasal 363 KUHP), seperti tabung LPG 3 kg, tabung oksigen, serta serpihan mesin ATM yang rusak akibat terbakar.
Tri Yudha menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta memastikan barang-barang hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.


Tinggalkan Balasan