TOMOHON-Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., membuka secara resmi Sosialisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum, yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) di Aula Monstera, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan kesadaran kepatuhan pajak.Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi pondasi pembangunan Kota Tomohon.
Ia mengajak wajib pajak untuk memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata demi kemajuan bersama.“Pajak yang dibayarkan masyarakat memungkinkan pemerintah membangun fasilitas umum, meningkatkan layanan publik, dan mempercepat pembangunan infrastruktur,” ujar Caroll.
Ia juga mengimbau agar kepatuhan membayar pajak diterapkan sebagai budaya bersama dalam mendukung pertumbuhan kota.
Caroll Senduk menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan integritas bagi para camat, lurah, perangkat kelurahan, dan petugas pemungut pajak agar dana pajak digunakan dengan tepat dan sesuai kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.Pemerintah Kota Tomohon juga terus mengembangkan layanan pajak modern berbasis digital, seperti pembayaran melalui QRIS, sistem host-to-host perbankan, dan aplikasi KRISAN, guna memudahkan wajib pajak.
Di akhir acara, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak yang berperan dalam meningkatkan pengelolaan pajak daerah dan retribusi.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Friedel Liuw, para pemungut pajak, serta perwakilan perangkat pemerintah dan peserta sosialisasi.(*)
Peliput: Aldo Kumaat


Tinggalkan Balasan