LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Paku Selatan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara semakin hari semakin tak terkendali.

Ancaman itu kini datang bukan lagi ingin merusak alam. Lebih berbahaya lagi, PETI tersebut telah menjelma menjadi pintu masuk bagi peredaran narkoba dan kerusakan sosial di tengah masyarakat.

Penangkapan salah satu terduga pelaku yang merupakan warga asal Makassar, pada awal tahun 2026 di dekat salah satu minimarket di Kecamatan Bolangitang Barat, Bolmong Utara menjadi sinyal kuat bahwa lokasi PETI sedang menghadapi ancaman serius dari peredaran obat haram tersebut.

Kekhawatiran itu muncul setelah tambang yang beroperasi sejak puluhan tahun baru pertama kali dihantam peristiwa ini.

Realitas ini mengirimkan pesan yang tidak boleh lagi diabaikan: obat terlarang tersebut tidak menutup kemungkinan telah menyusup ke wilayah kampung, masuk ke rumah-rumah warga, dan menjadi ancaman yang nyata bagi masa depan generasi muda Bolmut khususnya masyarakat paku bersatu.

Pandangan itu dipertegas kembali dengan suara tokoh masyarakat Paku Selatan, Sutrisno Bila. Baginya, penangkapan terduga pelaku bukan sekadar berita kriminal, ini adalah peringatan keras bahwa narkoba sudah merasuki ruang sosial kita.

Pun demikian, belajar dari peristiwa ini – peredaran narkoba menunjukkan bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi. Ia sudah berkembang menjadi jaringan yang sistematis, melibatkan lebih dari sekadar pengguna.

Sehingga, dirinya menegaskan, narkoba merupakan kasus yang tidak bisa di toleransi dimanapun dan dimana-mana ancaman hukumannya jelas.

Menurutnya, desakan untuk meminta polisi transparan dalam membuka kasus ini ke publik adalah satu keharusan.

Kami mengapresiasi kinerja polisi dalam membongkar sindikat obat terlarang, dan telah berhasil menahan satu terduga tersangka berinisial WD (31).

“Namun bila harus jujur, setiap pengedar ditangkap, selalu muncul pengedar baru.
Artinya, akar persoalan tidak cukup dihadapi dengan penindakan semata. Kita ingin polisi betul-betul memahami ini,” ujarnya.

Jika kemudian penanganan kasus ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian, maka jangan salahkan kami (warga paku bersatu) untuk turun melakukan aksi besar-besaran.

“Semua masyarakat sudah sepakat menggelar aksi di Polres Bolmut, tinggal menunggu waktunya, kita akan menyurat mempertanyakan penanganan kasus yang dianggap lamban,” tegasnya.

Langkah ini diambil lantaran mereka tidak ingin, paku bersatu menjadi pasar gelap peredaran narkotika. Alasannya jelas, mengiggat puluhan orang dari luar Bolmut kini berada di kawasan pertambangan Paku Selatan.

“Mobilitas tinggi, dan orang-orang bisa masuk di pintu mana saja, mempermudah peredaran obat terlarang tersebut keluar masuk,” pungkasnya.

Bagaimana perhatian pemerintah desa paku selatan terhadap kasus ini?

Kegagapan pemerintah desa dalam menangani kasus ini sangat terlihat jelas, jebolnya pengawasan orang luar yang masuk tanpa perhatian menjadi maslaah tersendiri.

Bukatinya, persoalan ini mendapat perhatian setelah puncak kejadian ini meledak pada Musrenbangdesa Paku Selatan kemarin.

Dengan demikian, fenomena no viral no justice mencerminkan kritik harus viral terlebih dulu di media sosial sebelum akhirnya mendapatkan perhatian, tepat mengambarkan pelayanan buruk di pemerintahan desa paku selatan di kasus ini.

“Kalau tidak meledak pada Musrenbangdesa kemarin, mungkin kasus ini hanya berjalan tanpa kepastian,” ungkap sumber liputan15.com.

Sangadi Paku Selatan Syarif Ponamon angkat bicara – ditemui dirumahnya semalam, dirinya menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius baginya.

“Upaya-upaya sudah kami lakukan sejak jauh hari, salah satunya dengan lahirnya Peraturan Desa (Perdes). Perdes ini akan lebih spesifik menjawab akan persoalan hari ini,” katanya.

Ia jelaskan, usulan sudah di meja bupati, tinggal menunggu di tandatangani, kalau Perdes ini sudah action, akan mempermudah pemerintah desa melakukan pengawasan orang keluar masuk di desa.

Mengenai kasus ini, kata Syarif, kami telah menjadwalkan untuk pemangilan dominasi penduduk luar di lokasi tambang untuk sementara di turunkan.

“Langkah ini katanya bagian dari tindalanjut permintaan warga saya pada musrenbangdesa kemarin yang meminta para penambang untuk melakukan tes urine,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika kemudian pada pelaksananaan ada yang positif, maka dengan tegas kami akan meminta untuk angkat kaki dari paku selatan.

Sebelumnya Polisi telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial WD (31).

Saat ini, berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Bolmut iptu Hevry Samson terduga pelaku dijeret pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hevry mengajak masyarakat Boltara untuk turut berperan aktif dalam pengawasan peredaran narkoba.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Hevry.

Nvg