JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE tak tinggal diam memperjuangkan nasib penambang rakyat.

Ia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026), bersama jajaran Pemprov Sulut untuk usulkan pengakuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dengan tegas, Gubernur Yulius menekankan komitmennya mengubah status penambang rakyat dari ilegal menjadi legal.

“Ini janji saya kepada masyarakat. Penambang rakyat harus dapat kepastian hukum, bekerja aman, tenang, dan bermartabat,” katanya di depan anggota Komisi XII DPR RI.

Legalitas ini, lanjutnya, tak hanya tingkatkan kesejahteraan warga tapi juga dorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sinergi pusat-daerah harus hasilkan regulasi berpihak pada penambang, jaga lingkungan, dan tumbuhkan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.

Gubernur paparkan tujuh poin krusial pengelolaan WPR Sulut:

  • Kejelasan KTP penambang via undang-undang.
  • Tambah kuota BBM bersubsidi.
  • Atur pajak alat berat.
  • Awasi bahan kimia seperti sianida.
  • Tata niaga hasil tambang.
  • Libatkan perguruan tinggi via riset dan BUMD.
  • Percepat pinjam pakai kawasan hutan.

Masukan ini dapat perhatian serius, dinilai strategis untuk regulasi nasional. RDP juga dihadiri Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung serta Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno.(ite)