JAKARTA– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencetak langkah strategis pembangunan jangka panjang.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama jajaran eksekutif dan pimpinan DPRD menerima Surat Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025-2044 langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan dokumen ini menandai selesainya harmonisasi RTRW Sulut dengan kebijakan tata ruang nasional.
Gubernur Yulius memimpin rombongan yang didampingi Plh Sekprov Denny Mangala, pimpinan DPRD Sulut, serta Panitia Khusus (Pansus) RTRW. Pertemuan membahas visi pengembangan wilayah Sulut, termasuk kawasan strategis, pusat ekonomi, perlindungan lingkungan, dan konektivitas antarwilayah.
RTRW 2025-2044 jadi acuan utama pengendalian ruang selama dua dekade ke depan, mendukung investasi berkelanjutan dan keseimbangan ekosistem.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut Henry Walukow optimistis proses lanjut cepat. “Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah resmi punya Perda RTRW,” katanya.
Pemprov Sulut yakin regulasi ini akan jadi fondasi kuat pembangunan terarah, ramah lingkungan, dan pro-investasi.(ite)


Tinggalkan Balasan