TOMOHON— Senin, 9 Februari 2026, Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., meninjau langsung pembangunan bantuan Rumah Layak Huni dari Pemerintah Kota Tomohon.

Peninjauan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, tepatnya di kediaman keluarga Bapak Stenly Mogi–Piay, yang sebelumnya menempati rumah tidak layak huni.

Bantuan dari Pemerintah Kota Tomohon ini merupakan bantuan sosial berupa barang bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor 213 Tahun 2025.

Dalam program ini, Pemerintah Kota Tomohon memberikan bantuan pembangunan 1 unit rumah baru kepada 20 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa hunian yang layak, aman, dan sehat.

Turut hadir dalam kegiatan peninjauan tersebut Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Joice Taroreh, S.T., M.Si., Kepala Dinas Sosial, serta Lurah Kakaskasen Dua.