MANADO- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, memaparkan perubahan mendasar dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).

Perubahan ini menjadikan tata tertib sebagai pedoman normatif utama bagi seluruh tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, mulai dari pembentukan Perda, penganggaran, hingga pengawasan.

Fransiskus menekankan bahwa aturan baru ini menjaga marwah, etika, tertib administrasi, serta mekanisme persidangan agar pengambilan keputusan berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan pembahasan, dari perencanaan program Perda, rapat alat kelengkapan, hingga penetapan di paripurna, wajib berpedoman pada ketentuan ini,” tegasnya.

Dinamika regulasi pusat dan daerah mendorong kajian ulang atas Tata Tertib DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021. Hasilnya, dari 137 pasal dalam 16 bab, kini diperluas menjadi 198 pasal dan 19 bab.

Substansi penting meliputi mekanisme perubahan program Perda, hak konstitusional DPRD saat kekosongan jabatan gubernur atau wakil gubernur, pembahasan LKPJ gubernur, kewajiban risalah rapat, serta kehadiran virtual anggota DPRD dalam kondisi darurat.

Rapat paripurna juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) dari usulan fraksi-fraksi untuk membahas tingkat I rancangan peraturan tersebut. Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola DPRD Sulut di tengah tantangan regulasi terkini.(ite)