MANADO- Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sulawesi Utara pada Senin (2/3/2026) menghasilkan dua agenda krusial.

Pelaksanaan masa reses pimpinan dan anggota DPRD serta penetapan agenda Rapat Paripurna LKPJ Gubernur. Kedua kegiatan dijadwalkan akhir Maret 2026, demikian disampaikan Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, kepada media usai rapat di kantor DPRD.

“Berdasarkan rapat Banmus, agenda reses pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan mulai 28 hingga 31 Maret 2026, selama empat hari,” katanya.

Sementara paripurna LKPJ Gubernur, meski masih menunggu surat dari eksekutif, dijadwalkan 31 Maret 2026, diikuti pembahasan Pansus LKPJ awal April.

Niklas menambahkan, anggaran reses tetap seperti biasa tanpa penambahan atau pengurangan. Pimpinan dan anggota DPRD akan didampingi staf Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi kegiatan tersebut, guna memastikan interaksi efektif dengan masyarakat selama masa reses.(ite)