TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah berhasil merampungkan penyusunan serta penyampaian dokumen laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2025.
Dokumen tersebut meliputi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), laporan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kepala Bagian Pemerintahan, Nyoman Nirmala, SH, MH, menjelaskan bahwa penyusunan ketiga dokumen tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah, baik kepada pemerintah pusat maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Proses penyusunan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan seluruh perangkat daerah, guna menghimpun data, capaian kinerja, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
LKPJ Wali Kota Tomohon Tahun 2025 telah disampaikan secara administratif kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Sementara itu, laporan capaian SPM juga telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Laporan ini menggambarkan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Di sisi lain, LPPD Tahun 2025 juga telah rampung dan akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri, sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah secara nasional.
Dengan selesainya penyusunan dokumen-dokumen tersebut, diharapkan dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Tomohon.


Tinggalkan Balasan