LIPUTAN15, Sangihe –Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe, Femi Montang, menegaskan bahwa untuk saat ini standar pengupahan bagi pekerja di toko maupun perusahaan di daerah tersebut masih tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Menurut Montang, Pemerintah Kabupaten Sangihe hingga kini belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini kami hanya bisa terus menghimbau kepada para pemilik toko maupun perusahaan agar menjadikan UMP sebagai acuan dalam memberikan upah kepada pekerja,” ujar mantan Kaban Keuangan saat ditemui, Jumat (10/4/2026)
Ia menjelaskan, penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Prosesnya harus melalui perhitungan teknis yang melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Dalam perhitungannya ada mekanisme dan aturan yang harus diikuti. Harus dibentuk dulu dewan pengupahan yang melibatkan serikat buruh, Kadin, akademisi, dan beberapa unsur terkait lainnya,” jelasnya.
Saat ini, kata Femi, pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Sangihe masih terus diupayakan. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena organisasi yang terlibat harus memenuhi syarat administrasi, termasuk memiliki badan hukum.
“Pembentukan dewan pengupahan sedang kami upayakan. Kami masih menunggu organisasi-organisasi yang akan menjadi anggota. Prosesnya memang masih panjang,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan prediksi awal, besaran UMK Sangihe diperkirakan belum bisa melampaui UMP Sulawesi Utara. Karena itu, untuk sementara seluruh perusahaan di wilayah Sangihe tetap diwajibkan mengikuti ketentuan UMP.
“Secara kasat mata dan dari hitung-hitungan awal, kemungkinan UMK kita belum bisa lebih tinggi dari UMP. Jadi selama masih di bawah, kita tetap harus mengacu pada UMP,” tegasnya.
Yang pasti tambah Montang pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku usaha agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. (D’ka)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan